Koperasi PLN

Dana bergerak, pekerjaan PLN tetap jalan.

KP3, Koperasi PLN, menalangi dan mengadakan kebutuhan kerja unit PLN, lalu menagihkannya dengan tertib sampai lunas.

Koperasi yang dekat dengan pekerjaan lapangan

Unit kerja PLN sering butuh barang dan biaya operasional lebih cepat daripada proses anggaran berjalan. Di situ KP3 masuk: dana koperasi dipakai dulu, barang diadakan, dan tagihannya diselesaikan bersama PLN.

Anggota koperasi adalah insan PLN sendiri, jadi kami paham ritme kerja, aturan pengadaan, dan dokumen yang diminta saat penagihan. Hasil usaha kembali ke anggota.

Berdiri
1998
Anggota
450+ pegawai PLN
Unit PLN dilayani
12 unit
Badan hukum
No. 000/BH/XII/1998

Dari pengajuan sampai lunas

Setiap rupiah melewati enam tahap yang sama. Tidak ada yang dicairkan tanpa persetujuan, dan tidak ada tagihan tanpa nota.

  1. 1

    Pengajuan dana

    Admin tim mengajukan kebutuhan sebelum belanja, dirinci per barang SPK dan non-SPK.

  2. 2

    Verifikasi dan persetujuan

    Pengurus memeriksa rincian dan nominal. Pengajuan yang belum lengkap dikembalikan untuk direvisi.

  3. 3

    Pencairan

    Dana koperasi cair ke tim sebesar yang disetujui, tercatat dengan nomor cek.

  4. 4

    Belanja dan nota

    Tim membeli barang yang dibutuhkan dan mencatat nota asli untuk setiap pembelian.

  5. 5

    Tagihan ke PLN

    Berkas tagihan dan kwitansi bernomor KP3 dikirim ke unit PLN, lengkap dengan rekap dan nota.

  6. 6

    Pembayaran

    PLN membayar sebagian atau lunas. Piutang ditutup, dana kembali ke kas koperasi.

Yang kami kerjakan

Pengadaan barang
Barang SPK dan non-SPK untuk kebutuhan unit kerja, dibeli dengan nota yang bisa ditelusuri.
Pendanaan talangan
Dana koperasi menalangi biaya operasional sampai tagihan dibayar PLN.
Penagihan dan kwitansi
Kwitansi bernomor KP3, rekap tagihan, dan paket nota disiapkan sesuai format penagihan PLN.
Kas kecil
Pengeluaran kecil harian dicatat dan direkap, terpisah dari pengajuan besar.

Setiap rupiah tercatat.